IWI Minta Tinjau Kembali Regulasi Widyaiswara

JKT-HUMAS BKN, Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku Jabatan Fungsional (Jabfung) Widyaiswara Utama hampir seluruhnya diperkirakan pensiun dalam kondisi sedang menjalani Hukuman Berat berupa pembebasan dari Jabfung Widyaiswara. Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh Ketua Umum Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) H. Lalu Rusmiady saat beraudiensi dengan Pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (27/12). Kunjungan audiensi tersebut diterima oleh Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno dan Direktur Jabatan Karier BKN Prasetyono Catur Yulianto di Ruang Rapat Gd. I Lt.2 Kantor Pusat BKN Jakarta. Selengkapnya

Posted in Berita | Leave a comment

PERDAGANGAN JASA INTERNASIONAL, SEBUAH PENGANTAR

Jasa (services), seperti halnya barang (goods) adalah produk yang sering menjadi objek perdagangan internasional. Secara terminologi, jasa dapat didefinisikan sebagai hasil kegiatan produksi yang mengubah keadaan satuan-satuan yang mengkonsumsi, atau mempermudah pertukaran produk atau aset keuangan. Jasa adalah hasil kegiatan produksi yang mengubah keadaan satuan-satuan yang mengkonsumsi, atau mempermudah pertukaran produk atau aset keuangan. Istilah “jasa” mencakup bermacam-macam produk dan kegiatan yang tak dapat disentuh (intangible) yang sulit dijabarkan di dalam suatu definisi yang sederhana. Jasa juga seringkali sulit dipisahkan dari barang, sebab jasa dapat mencakup keduanya kadang tak dapat dipisahkan satu sama lain.
Untuk keperluan pengukuran dan pengumpulan data “jasa” sebagai suatu kegiatan ekonomi, jasa didefinisikan sebagai berikut: “Jasa adalah hasil kegiatan produksi yang mengubah keadaan satuan-satuan yang mengkonsumsinya, atau mempermudah pertukaran produk atau aset keuangan.” (System of National Accounts 2008, paragraf 6.17).
Jasa adalah masukan (input) utama pada seluruh kegiatan perekonomian, termasuk jasa lain sebagaimana dapat dilihat dari Tabel 1 yang menunjukkan keterkaitan antar-sektor yang sangat penting.

Masyarakat modern tidak dapat berfungsi tanpa jasa transportasi, komunikasi, keuangan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Seluruh sektor – barang atau jasa – tergantung pada ketersediaan dan kualitas masukan (input) jasa untuk daya saing mereka, dan tentunya, daya tahan (survival). Sektor-sektor jasa utama menyediakan fungsi perantara (intermediasi) yang sangat penting. Transportasi dan telekomunikasi mempermudah transaksi melalui ruang, sementara jasa keuangan mempermudah transaksi dari waktu ke waktu.
Secara makro, sektor jasa merupakan sektor yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Data dari Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) menunjukkan bahwa sektor jasa merupakan salah satu kontributor PDB yang sangat penting. Kontribusi sektor jasa dalam PDB Indonesia adalah sekitar 50% , sektor pertanian dan pertambangan hanya menyumbang sekitar 25% dari PDB sedangkan 25% sisanya adalah dari sektor manufaktur.
Tingginya pangsa sektor jasa dalam PDB Indonesia diikuti pula oleh banyaknya jumlah angkatan kerja yang berkerja di sektor ini. Data BPS menunjukkan bahwa sektor jasa menyerap sekitar setengah dari angkatan kerja yang tersedia dan 40% dari angkatan kerja yang bekerja di sektor jasa adalah perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan yang positif dari perdagangan jasa di Indonesia akan membawa kesempatan yang lebih banyak untuk bekerja baik bagi laki-laki maupun perempuan yang termasuk dalam angkatan kerja.
Tidak seperti barang, jasa memiliki karakteristik yang khas yaitu tidak dapat disentuh atau dirasakan (intangible) sehingga membawa dampak pada modalitas perdagangan yang berbeda pula. Selain itu, sifat intangible ini menjadikan perdagangan jasa lebih rumit untuk dikuantifikasi tidak seperti pada perdagangan barang yang umumnya tercatat dalam dokumen-dokumen kepabeanan. Ini adalah salah satu alasan, mengapa statistik-statistik perdagangan konvensional tidak mencakup seluruh perdagangan internasional bidang jasa.
Karakteristik jasa yang kedua adalah Tidak dapat disimpan, pada saat produksi diselesaikan, jasa telah harus disediakan bagi para konsumen. Ketika seorang pasienmenemui seorang dokter, jasa disediakan pada saat yang sama ketika jasa tersebut dikonsumsi. Ada kalanya, seorang pasien dapat meminta nasihat medis melalui telepon, tetapi sebagian besar dari kita lebih menyukai bertemu dokter secara langsung guna memperoleh pemeriksaan menyeluruh. Banyak jasa mensyaratkan kedekatan fisik antara penyedia dan konsumen. Dampak dari ciri ini adalah bahwa “perdagangan” akan mengambil bentuk-bentuk yang berbeda , tidak sekadar perpindahan lintas batas sebagaimana pada kasus barang.
karakteristik khas jasa yang ketiga adalah jasa cenderung melekat pada barang, arus informasi, atau pada manusia. Hal ini adalah konsekuensi dari ciri khas jasa yang kedua yaitu jasa tidak dapat disimpan harus segera dikonsumsi pada saat jasa tersebut diproduksi.
Karakteristik jasa yang keempat adalah ketersediaan jasa bersifat variabel yaitu tergantung pada seseorang yang menyediakan jasa atau menyesuaikannya dengan kebutuhan konsumen. Contohnya adalah kualitas perawatan kesehatan yang diterima oleh pasien tidak pernah sama, walaupun dokter-dokternya berasal dari rumah sakit yang sama, atau memiliki spesialisasi yang sama. Bahkan meskipun mereka mungkin telah memperoleh pelatihan yang sama. Pada kasus barang, produk dapat dibuat satu kali atau barang yang sama dapat diproduksi jutaan kali dengan tingkat presisi yang sangat tinggi, dan konsumen tidak akan dapat membedakannya satu sama lain. Banyak jenis jasa disesuaikan dengan selera atau kebutuhan perseorangan dan keanekaragaman jasa atau produk menjadi aspek utama perdagangan jasa.
Secara umum, jasa diperdagangkan ketika penyedia dan pelanggan berasal dari negara yang berbeda, tidak memandang tempat di mana transaksi terjadi. Karena karakteristik jasa yang sangat khas ini maka jasa diperdagangkan dengan cara yang berbeda-beda. Terdapat empat moda perdagangan jasa yang dikenal dalam perjanjian perdagangan jasa multilateral (GATS-WTO). Keempat moda tersebut adalah :
1. Mode 1 Cross Border
Pada moda ini, perdagangan melalui penyediaan lintas batas, jasa melintasi batas negara, terpisah baik dari penyedia maupun konsumen. Hal ini serupa dengan cara bagaimana barang diperdagangkan. Contohnya Budaya pop Korea Selatan yang telah menjangkiti Asia Tenggara pada beberapa tahun belakangan, tidak terkecuali di Indonesia. Produk terpenting dari apa yang disebut sebagai Gelombang Korea (Korean Wave) adalah musik pop atau K-pop. Selain itu, bintang-bintang Korea Selatan muncul secara teratur di televisi, di film-film dan papan reklame di seluruh Indonesia. Industri di bidang hiburan ini adalah salah satu contoh jasa yang diperdagangkan antar negara (dalam hal ini adalah impor Indonesia dari Korea Selatan).
2. Mode 2 Consumption abroad
Melalui cara ini, konsumen pergi ke luar negeri dan berstatus bukan penduduk dimana jasa dikonsumsi. Moda ini juga disebut sebagai “perpindahan konsumen” sebab konsumenlah yang melakukan perjalanan atau berpindah untuk mempermudah terjadinya transaksi. Termasuk pula kedalamnya adalah perpindahan hak milik konsumen (contoh, mengirim sebuah kapal atau peralatan lainnya ke luar negeri untuk perbaikan). Pelayanan kesehatan dapat menjadi contoh bagi moda 2 ini. Pasien Indonesia merupakan pelanggan setia terbesar bagi industri kesehatan Singapura. Contohnya, sejak tahun 2009, tiga rumah sakit Parkway telah merawat rata-rata 37 pasien Indonesia per hari, dengan rata-rata rawat inap selama 3,7 malam. Jumlah warga Indonesia yang berobat ke rumah sakit Parkway meningkat sebesar17 persen pada tahun 2010 jika dibandingkan dengan 2009.

3. Mode 3 Commercial Presence
Cara lain dimana jasa dapat diperdagangkan adalah melalui keberadaan komersial, yang pada intinya adalah menanamkan modal di negara lain (Foreign Direct Investment) dalam rangka menyediakan suatu jasa. Pada kasus ini penyedia jasa adalah perusahaan afiliasi, anak perusahaan atau kantor perwakilan yang didirikan di suatu negara, yang merupakan kepanjangan tangan penyedia jasa yang berstatus bukan penduduk, yang dapat mempekerjakan pegawai setempat, didirikan berdasarkan hukum setempat, dsb. Jadi, penyediaan jasa aktual dilakukan oleh ‘penduduk’, sementara penanam modalnya adalah pihak asing. Indonesia, melalui salah satu BUMN telah melakukan penanaman modal di luar negeri yaitu di negara Oman. Perusahaan konstruksi PT Adhi Karya Tbk (ADHI) saat ini sedang membangun dua proyek di Oman, yaitu Tilal Complex, suatu proyek gabungan di Al Khuwair, dan pembangunan apartemen dan hotel di Shadden Al Hail melalui anak perusahaannya, Adhi Oman LLC.

4. Mode 4 Movement of Natural Person
Cara keempat dimana jasa dapat diperdagangkan adalah melalui apa yang disebut sebagai perpindahan natural persons. Juga disebut sebagai perpindahan sementara penyedia jasa, sebab produsen jasalah yang berpindah sementara waktu guna mempermudah terjadinya transaksi. Pada kasus ini, penyedia jasa berada di dalam negeri untuk sementara waktu dan dengan demikian berkedudukan sebagai bukan penduduk. Pengiriman tenaga kerja perawat terlatih ke negara Jepang merupakan salah satu contoh moda 4 ini. Pengiriman perawat ini merupakan bagian dari perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA). Di bawah EPA, Indonesia telah mengirimkan sejumlah 1.000 perawat dan pengasuh ke Jepang pada tahun 2009.

Hasil kajian yang telah dilakukan oleh Direktorat Neraca Pembayaran dan Kerjasama Ekonomi Internasional BAPPENAS yang dilakukan secara spesifik untuk empat sektor jasa ( transportasi, pariwisata, keuangan dan tenaga kerja) menunjukkan bahwa di subsektor jasa transportasi, penerimaan devisa dari sektor jasa transportasi masih defisit, dimana Jasa transportasi laut nasional lebih banyak dikuasai perusahaan asing sehingga melemahkan daya saing perdagangan komoditas nasional dan justru memberikan keunggulan kompetitif kepada produk dan jasa asing. Oleh karena itu pemerintah Indonesia perlu melakukan penguatan daya saing sektor jasa ini. Penguatan daya saing ini terutama harus mulai dilakukan dengan membangun sumber daya manusia manusia yang terdidik dan memiliki cukup keterampilan, kreatif serta inovatif karena faktor sumber daya manusia adalah faktor yang sangat krusial dalam pengembangan sektor jasa.

Posted in Ekonomi | Tagged , | Leave a comment

Mencermati Lonjakan Harga Pangan Dunia

Beberapa hari ini isu lonjakan harga pangan adalah isu hangat yang kerap dibicarakan oleh petinggi  negara ini.  Kenaikan berbagai harga bahan pokok yang mulai terasa pada akhir tahun yang lalu semakin menjadi.  Ditambah lagi dengan kenaikan harga cabe yang diluar akal sehat  menjadi satu hal yang semakin meresahkan kehidupan masyarakat di kalangan bawah.

Kenaikan harga bahan pokok tidaklah luput dari efek akibat kenaikan harga-harga dunia.  Data FAO menunjukkan bahwa harga beras dunia mulai mengalami peningkatan pada sekitar bulan Juni   2010. Sebagai negara pengkonsumsi beras terbesar di dunia, tentu efek akibat transmisi harga ini akan sangat memukul rakyat terutama golongan masyarakat yang rawan pangan.

Tidak hanya beras, harga bahan kebutuhan pokok lain yang mulai  merambat naik adalah gula dan minyak goreng.  Kenaikan harga ini menyusul berkurangnya pasokan akibat terjadinya anomali iklim yang menyebabkan gagal panen.  Penyebab kedua adalah semakin bertambahnya penduduk dunia yang tentu membutuhkan lebih banyak lagi pasokan pangan kemudian kemungkinan yang ketiga adalah terjadinya persaingan antara pangan, pakan dan bahan bakar (food, feed and fuel).

Sebenarnya kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun 2008 saat terjadi krisis pangan dunia.  Pada saat itu pemerintah berhasil mengisolasi efek transmisi harga dari pasar dunia sehingga tidak menimbulkan gejolak harga yang berlebihan di pasar domestik.  Saat ini pun pemerintah telah mengambil ancang-ancang untuk menghadapi lonjakan harga di pasar domestik.  Kebijakan yang diambil diantaranya adalah pembebasan bea masuk untuk beberapa komoditi pokok seperti beras, terigu, kedelai dan pakan ternak.  pembebasan bea masuk terhadap impor bahan pangan pokok diharapkan membawa efek kesejahteraan yang lebih baik untuk konsumen dalam negeri.

Dalam konteks ketahanan pangan, impor bukanlah satu hal yang ditabukan.  Akan tetapi sebelum benar-benar dilakukan impor bahan pangan pokok, sebaiknya diketahui dengan pasti jumlah pasokan dan permintaan konsumen dalam negeri.  Pengumpulan data yang shahih dan akurat sangatlah mutlak dilakukan, sehingga impor tidak akan membawa dampak yang merugikan bagi konsumen domestik.

Pembebasan bea masuk terigu juga dirasakan agak kurang pada tempatnya.  Terigu secara tradisional bukanlah makanan pokok bangsa Indonesia, akan tetapi konsumsinya terus meningkat dari tahun ke tahun.  Hal ini patut dijadikan sebuah pe-er besar bagi pemerintah, ketergantungan kita akan impor terigu sudah sangat besar.  Pola pangan masyarakat Indonesia pun menjadi sedikit bergeser dengan menjadikan pangan berbasis terigu (mie instan) sebagai pengganti beras.

Diversifikasi pangan selain beras bukanlah hal yang buruk, tetapi tentu diversifikasi pangan yang diharapkan adalah yang berbasis pangan lokal dan tidak tergantung pada pasokan impor.  Ketergantungan impor bahan pangan bukanlah indikasi yang baik bagi kelangsungan kedaulatan bangsa ini.  Oleh karena itu di samping memiliki strategi jangka pendek untuk mengamankan pasokan pangan dalam negeri, pemerintah perlu memikirkan agar bangsa ini bebas dari ketergantungan pada impor pangan terutama untuk komoditi terigu dan kedelai.

Posted in Ekonomi, Uncategorized | Leave a comment

IMPOR CABE, PERLUKAH?

Harga cabe khususnya cabe rawit merah beberapa hari belakangan ini menjadi semakin tak terjangkau.Harga tertinggi selama satu minggu terakhir menyentuh kisaran Rp70.000-90.000. Di beberapa daerah harga cabe khususnya untuk varietas cabe rawit merah menjadi semakin tidak masuk akal.  Harga komoditi ini sempat mencapai Rp.100.000 per kg.

Akibat melambungnya harga cabe ini tentu banyak pihak yang merasa dirugikan.  Cabe memang bukan merupakan bahan pangan pokok seperti beras, akan tetapi keberadaannya merupakan barang komplementer utama bagi makanan pokok bangsa Indonesia.  Perhitungan komponen penyebab inflasi oleh BPS menunjukkan bahwa inflasi bulan Desember 2010 terutama disebabkan oleh kenaikan harga beras dan cabe.  Tentu saja kenaikan harga yang diluar akal sehat ini dapat memicu keresahan dalam masyarakat.

Banyak pihak telah melakukan kajian tentang melambungnya harga cabe ini.  Kesimpulan dari kajian-kajian tersebut antara lain menyebutkan bahwa fenomena naiknya harga cabe akhir-akhir ini disebabkan oleh karena berkurangnya pasokan cabe akibat datangnya musim penghujan.

Seperti kita ketahui, cabe adalah tanaman yang sangat rentan akan cuaca.  Tanaman cabe membutuhkan air dan sinar matahari yang cukup.  Terlalu banyak air dan kurangnya sinar matahari akan menyebabkan bunga-bunga menjadi gugur dan buah cabe menjadi busuk karena terkena penyakit yang  sangat mudah tersebar pada musim seperti ini.

Jika dilihat dari analisis suplai dan demand dalam ekonomi mikro, fenomena ini berarti bergesernya kurva suplai ke kiri yang membawa konsekuensi kenaikan harga akibat berkurangnya pasokan.  Saat ini hal penting yang perlu kita kritisi adalah “apakah berkurangnya pasokan akibat cuaca dapat menaikkan harga cabe sampai pada tingkat harga di atas harga barang kebutuhan pokok?”

Perubahan cuaca dan melonjaknya permintaan pada bulan-bulan tertentu adalah satu hal yang rutin terjadi setiap tahunnya.  Pemerintah seharusnya sudah menyiapkan antisipasi tindakan untuk menghadapi kondisi-kondisi di luar kebiasaan tersebut.

Kenaikan harga cabe di luar batas kewajaran ini menurut penulis adalah akibat dari kegagalan pasar.  Bukti dari terjadinya distorsi pasar ini adalah bahwa petani cabe ternyata tidak menerima harga yang tinggi sesuai dengan yang dibayarkan oleh konsumen akhir.  Menteri Pertanian Suswono sendiri menyatakan bahwa kenaikan harga cabe ini lebih banyak dinikmati oleh pedagang.  Terbatasnya pasokan pangan banyak dimanfaatkan pedagang dengan cara menaikkan harga. Kelihatannya ini dibikin panik agar harga melambung (Tempointeraktif.com, 4 Januari 2011)

Pasar komoditi pertanian seperti cabe lazimnya adalah sebuah pasar yang mendekati ideal yaitu pasar persaingan sempurna.  Dalam pasar ini idealnya pembeli dan penjual memiliki akses yang sama terhadap informasi harga.  Distorsi pasa akan terjadi apabila informasi ini tidak dapat diakses oleh pembeli dan penjual.

Tingginya marjin pemasaran antara produsen (petani cabe) dan konsumen akhir menggambarkan bahwa rantai pemasaran yang ada mengalami inefisiensi.  Untuk itulah pemerintah perlu melakukan kajian mengenai rantai pemasaran cabe dan bahan pangan lainnya sehingga dapat diketahui pada titik mana terjadi inefisiensi pemasaran untuk selanjutnya dapat diambil langkah-langkah penanggulangannya.

Usaha untuk menanggulangi menipisnya stok cabe antara lain adalah dengan mengolah kelebihan stok pada saat produksi berlebih.  Beberapa alternatif pengolahan yang dapat dilakukan antara lain adalah mengolahnya menjadi cabe kering/cabe bubuk, cabe kaleng dan pasta cabe.  Pengolahan pascapanen cabe tersebut selain dapat meningkatkan nilai tambah produk juga merupakan solusi yang layak dipertimbangkan dalam mengatasi kenaikan harga yang terjadi setiap tahun.

Tidak hanya dari sisi suplai, dari sisi demand masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai selera konsumsinya.  Selama ini masyarakat terbiasa mengkonsumsi cabe dalam bentuk segar.  Dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan suplai hal ini tentu bukanlah masalah besar, tetapi pada saat terjadi penurunan pasokan, perlu dikembangkan cara-cara konsumsi lain misalnya dalam bentuk cabe kering/cabe bubuk, pasta cabe dan lain-lain.

Sehingga dengan demikian bangsa yang sudah “impor minded” ini tidak harus memenuhi kebutuhan cabe dengan cara impor karena negara kita toh sudah memiliki aset berupa tanah yang sangat luas dan subur untuk memenuhi segala kebutuhan kita.

Posted in Ekonomi | 2 Comments

PEMBENAHAN SEKTOR LOGISTIK UNTUK MEMPERKUAT DAYA SAING PERDAGANGAN INDONESIA

Sektor perdagangan merupakan salah satu pilar perekonomian Indonesia. pent ingnya peran sektor perdagangan terlihat dari peningkatan kont ribusi PDB Sektor Perdagangan, Hotel, dan Restoran. Nilai tambah Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran selama periode 2005- 2008 menunj ukkan peningkatan positif dari tahun ke tahun, yaitu Rp 293,9 t riliun pada tahun 2005, menj adi Rp 363,3   triliun pada tahun 2008. Peranan sektor ini dalam PDB nasional masih tetap tinggi, yaitu 14 persen dari PDB nasional 2008.

Dalam Rencana Strategis Kementerian Perdagangan 2009-2014 disebutkan bahwa visi dari Kementerian Perdagangan adalah perdagangan sebagai sektor penggerak pertumbuhan, daya saing ekonomi serta pencipta kemakmuran rakyat yang berkeadilan.  Dalam mewujudkan visi tersebut, penguatan daya saing produk-produk Indonesia mutlak diperlukan baik di pasar domestik maupun pasar Internasional.

Dalam perdagangan Internasional, Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang sangat banyak antara lain sumberdaya alam yang berlimpah dan upah tenaga kerja yang relatif rendah dibandingkan dengan negara lain. Negara kita pun merupakan negara dengan jumlah penduduk besar yang dapat dijadikan pasar potensial bagi produk-produk domestik. Akan tetapi, keunggulan komparatif yang kita miliki tidak diikuti dengan keunggulan kompetitif. Daya saing produk Indonesia masih sangat lemah apabila dibandingkan dengan produk dari negara lain. Indeks daya saing Indonesia yang dirilis oleh Global Competitiveness Index (GCI)  tahun 2010 menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di peringkat 44 dari 139 negara. Di antara negara anggota ASEAN, Indonesia berada pada urutan ke-5 setelah Singapura (3), Malaysia (26), Brunei (28), Thailand (38), dan berada di atas peringkat Vietnam (59), Filipina (85), dan Kamboja (109).  Hal ini menunjukkan bahwa dalam kawasan regional yang memiliki produk/komoditi unggulan yang relatif sama Indonesia masih belum mampu bersaing dengan negara-negara tetangga.

Salah satu hal mendasar yang perlu dibenahi adalah infrastruktur perdagangan.  Masih buruknya infrastruktur perdagangan seperti kerusakan jalan/sarana transportasi, kekurangan energi listrik dan gas masih menjadi penyebab utama tingginya biaya produksi.  Sektor perdagangan,baik internasional maupun domestik sangat tergantung pada kinerja logistik.  Logistik perdagangan yang baik merupakan prasyarat yang sangat penting bagi suatu negara agar memiliki daya saing yang kuat di pasar internasional dan agar pasokan barang dalam pasar domestik dapat terjaga dengan baik.

Sebagai ilustrasi tentang pentingnya peningkatan kinerja logistik nasional adalah kasus banyaknya buah –buah impor yang masuk ke pasar Indonesia.  Hal ini disebabkan karena selain biaya produksi di negara asal jauh lebih efisien, ditambah lagi dengan adanya kemudahan dan kemurahan dalam mengirim hasil pertanian tersebut ke luar negeri.  Biaya untuk mengirimkan kontainer berisi jeruk dari Shanghai, China ke Jakarta adalah kurang lebih sekitar USD 400 sedangkan untuk mengirimkan kontainer yang sama dari Pontianak ke Jakarta adalah sebesar USD 800.

Oleh karena itu pembenahan sektor logistik merupakan hal penting yang menjadi prioritas pemerintah untuk memperlancar arus barang dan jasa. Penelitian Bank Dunia tentang Logistic  Performance Index (LPI) menunjukkan bahwa Indonesia berada pada urutan 75 dari 155 negara yang disurvey. Diantara negara ASEAN, Malaysia menduduki peringkat paling tinggi yaitu urutan 29. Disusul oleh Thailand di peringkat 35 dan Philipina pada peringkat 44.

Logistic Performance Index mengukur berbagai aspek yang mencerminkan tingkat efisiensi logistik di suatu negara. Terdapat enam dimensi yang mengukur kinerja logistik yang dimaksud dalam LPI yaitu : efisiensi proses “clearance”; kualitas infrastruktur  dan transportasi perdagangan;  kemudahan memperoleh harga pengiriman yang kompetitif, termasuk kemudahan dalam menyusun jadwal pelayaran; kompetensi logistik dan kualitas jasa logistik, meliputi jasa pergudangan; fasilitas tracking dan tracing (penelusuran dan pencarian), fasilitas ini akan sangat membantu untuk membuat perkiraan kedatangan barang di negara tujuan. Dimensi terakhir dari pengukuran LPI ini adalah ketepatan waktu.  Sebuah survei oleh Bank Dunia yang diadakan di Jakarta Trade Expo mendapati bahwa pembeli dari luar negeri tidak terlalu memperhatikan harga produk dari Indonesia.  Sebaliknya, perhatian terbesar mereka adalah ketepatan waktu (pengiriman) dan keterandalan (standar dan pengendalian kualitas)[1].

Selain memperkuat daya saing Indonesia di pasar Internasional, pembenahan sistem logistik perdagangan akan memperlancar perdagangan antara pasar-pasar di dalam negeri di berbagai daerah.  Logistik perdagangan yang baik akan mengurangi selisih antara harga yang dibayar konsumen dan harga yang diterima produsen sehingga mendorong peningkatan volume perdagangan dan pertumbuhan ekonomi logistik. Pembenahan sistem logistik juga akan memperkecil disparitas harga barang di pasar-pasar domestik di seluruh wilayah Indonesia dan memperlancar arus perdagangan domestik.  Sebagai contoh, harga barang-barang kebutuhan pokok di Indonesia bagian timur bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat harga barang di pulau Jawa.

Menurut penelitian LPEM UI[2], biaya logistik di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 20% dari nilai penjualan produk.  Terdapat tiga alasan utama mengapa biaya logistik di Indonesia memiliki share yang besar dari nilai penjualan produk yaitu :

1.       Hambatan infrastruktur

2.       Peraturan-peraturan yang bersifat membatasi sehingga melemahkan daya saing industri logistik

3.       Buruknya kualitas penyedia jasa logistik.

 

Saat ini pemerintah berusaha meminimalisir hal-hal yang dapat meningkatkan biaya logistik.  Hambatan infrastruktur yang merupakan penyebab tingginya biaya logistik diatasi dengan investasi di bidang infrastruktur. Hal ini dapat dilihat pada APBN tahun 2010 yang mengalokasikan dana terbesar untuk investasi di bidang infrastruktur.  Pembenahan infrastruktur ini akan membawa dampak pada kelancaran arus barang dan jasa sampai ke tempat yang terpencil, sehingga barang-barang terutama kebutuhan pokok dapat diperoleh dengan mudah dan selisih harganya tidak terlalu jauh dengan pusat peredaran barang tersebut. Buruknya kualitas infrastruktur yang berimbas pada kemacetan jalan raya dan buruknya kualitas jasa transportasi menuju pelabuhan mengakibatkan sejumlah peti kemas terlambat untuk diangkut sehingga harus menunggu pengapalan berikutnya. Hal ini tentu berdampak pada kemacetan pelabuhan akibat bertumpuknya peti kemas yang terlambat dikirim tersebut.

Sadar akan pentingnya pembenahan sektor logistik perdagangan, pemerintah telah menyusun cetak biru penataan dan pengembangan logistik[3] yang diimplementasikan oleh seluruh kementerian yang berada dalam koordinasi Menko Ekuin.  Penyusunan Cetak Biru Sistem Logistik Nasional didasarkan pada Inpres 5/2008 mengenai Fokus Program Tahun 2008-2009 dibawah koordinasi Menko Perekonomian.   Dalam cetak biru tersebut disebutkan bahwa visi logistik Indonesia pada tahun 2025 adalah “Terintegrasi Secara Lokal, Terhubung Secara Global” (Locally Integrated, Globally Connected).

 

Visi tersebut akan dapat dicapai melalui strategi logistik Indonesia yang mengutamakan strategi pada  “6 (enam) faktor penentu sektor logistik nasional”  yaitu:

  • Komoditas penentu
  • Peraturan dan perundangan
  • Prasarana dan sarana
  • Sumberdaya manusia dan manajemen
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Penyedia jasa logistik

 

 

Terkait dengan cetak biru logistik yang telah disusun oleh pemerintah, Kementerian Perdagangan telah pula menyusun rencana aksi pengembangan sistem logistik nasional meliputi Penyusunan Cetak Biru Sistem Distribusi Komoditas Strategis, Pengembangan pusat-pusat distribusi di Kawasan Timur Indonesia; Harmonisasi peraturanperundang-undangan terkait logistik di pusat maupun daerah; dan Penyederhanaan prosedur dan dokumen perijinan logistik[4].

 

Bagi perdagangan baik dalam negeri maupun luar negeri, sektor logistik merupakan satu hal yang sangat vital dan merupakan prasyarat mutlak untuk meningkatkan daya saing suatu negara. Buruknya infrastruktur transportasi di Indonesia terbukti telah mengakibatkan arus barang dari produsen ke konsumen menjadi sangat tidak efisien.  Oleh karena itu, seyogyanya pemerintah melakukan akselerasi dalam implementasi program kerja yang berkaitan dengan sektor logistik ini.  Secara bersama-sama hendaknya dilakukan pembenahan birokrasi terutama dalam penyederhanaan prosedur perijinan, akan lebih baik lagi apabila pelayanan perijinan ini sudah mendapatkan dukungan teknologi informasi sehingga aplikasinya dapat dilakukan secara online di seluruh indonesia.  Hal ini tentu akan berimplikasi pada menurunnya biaya ekonomi secara keseluruhan sehingga  masyarakat pun menjadi lebih sejahtera dan daya saing Indonesia di pasar internasional menjadi lebih kuat.


[1] Catatan Teknis Pengembangan Perdagangan.  Memperbaiki Kinerja Logistik : Salah Satu Tujuan Pembangunan Yang Penting.  Edisi I Maret 2010. http://www.worldbank.org/id/fpd

[2] LPEM Universitas Indonesia. 2005. ‘Biaya Logistik di Sektor Manufaktur Indonesia’.   Jakarta

[4] Kementerian Perdagangan. 2010. Sinergi Kebijakan Untuk Tingkatkan Daya Saing Perekonomian. http://www.depdag.go.id/files/publikasi/siaran_pers/2010/20100305Raker.pdf

Posted in Ekonomi | Tagged | 1 Comment

LIBERALISASI PERDAGANGAN : BERKACA DARI PENGALAMAN AUSTRALIA

Liberalisasi perdagangan adalah satu hal yang dewasa ini gencar dilakukan oleh berbagai negara.  Salah satu negara yang mulai menata sektor perdagangannya dalam menghadapi perdagangan bebas adalah Australia. Australia mengadakan perombakan besar dalam struktur perdagangan dalam negerinya. Perubahan sektor perdagangan ini tidak terlepas dari goncangnya perekonomian Australia akibat melemahnya harga emas pada dekade 1980an. Pada saat itu, Australia merupakan penghasil emas terbanyak di dunia, ekonomi negeri ini sepenuhnya bergantung pada hasil tambang berupa emas.  Pada masa itu Australia merupakan negara dengan GDP tertinggi di seluruh dunia.

Melemahnya harga emas berarti pula GDP dan kesejahteraan Australia akan berkurang, oleh karena itu Australia memulai perkembangan sektor peternakan yang sampai sekarang merupakan komoditi unggulan bagi negara ini. Sejak dari awal perkembangan sektor peternakan ini, Australia menetapkan kebijakan protektif yaitu dengan memberikan dukungan sebesar-besarnya terhadap industri peternakan.  Kebijakan ini berlangsung sampai dengan dekade 1990an.  Australia, seperti juga Uni Eropa selalu berlindung di bawah kebijakan tarif selama bertahun-tahun, subsidi terhadap peternak pun diberikan dalam jumlah yang besar. Akan tetapi, dengan masuknya Australia ke dalam organisasi perdagangan dunia (WTO) maka konsekuensi yang harus diterima adalah dihapuskannya kebijakan tarif terhadap barang-barang impor.

Pengertian liberalisasi perdagangan adalah kebijakan mengurangi atau bahkan menghilangkan hambatan perdagangan (tarif maupun non tarif) dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang dan jasa.  Dalam proses membuka keran perdagangan bebas inilah Australia melakukan perubahan struktur (institutional arrangement).  Struktur kelembagaan perdagangan di Australia terdiri atas Department of Foreign Affairs and Trade yang bertugas untuk mengatur kebijakan perdagangan dalam negeri dan kebijakan kerjasama perdagangan internasional .  Lembaga lainnya adalah Productivity Commission yang bertugas untuk memberikan analisis yang netral kepada negara dan dipublikasikan secara massal, Australian Competition and Consumer Commission yang mengatur perlindungan konsumen dan persaingan usaha, Australian Quarantine Inspection yang bertugas dalam hal karantina barang-barang impor serta Australian Customs yang mengatur kepabeanan dan kebijakan antidumping.

Hasil simulasi dan analisis data oleh Productivity Commission seperti dipaparkan pada gambar 1 menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan akan memberikan dampak terbesar pada perubahan GDP Australia apabila dilakukan liberalisasi perdagangan dengan seluruh negara di dunia. Oleh karena itu Australia mulai menyusun kebijakan perdagangan dalam negerinya untuk bersiap-siap menghadapi persaingan global. Sektor utama yang menjadi fokus dalam penyusunan kebijakan perdagangan Australia adalah sektor persusuan (dairy industry).

Dampak Liberalisasi Perdagangan Australia

Para produsen yang dianggap tidak efisien dalam produksi susu ditawari untuk beralih ke komoditi atau ke sektor industri lainnya, sehingga produksi susu dapat berlangsung dengan efisien dan subsidi pun dapat dikurangi. Pengalihan sumberdaya ini tentu membutuhkan biaya yang besar. Karena pemerintah Australia terus menerus melakukan pendampingan baik dalam memberikan insentif maupun membekali produsen  yang tidak efisien tadi dengan ketrampilan yang diperlukan dalam pengalihan sumberdaya tersebut.   Reformasi industri susu ini juga dilakukan secara perlahan-lahan  seiring dengan pencabutan subsidi terhadap harga susu, sehingga sekarang ini industri susu Australia dapat berkelanjutan dan mampu bersaing dengan industri sejenis di pasar global.

Pelajaran yang dapat dipetik bagi Indonesia dari pengalaman Australia dalam menghadapi era liberalisasi perdagangan adalah bahwa Australia benar-benar mempersiapkan sektor pertanian khususnya industri susu agar benar-benar dapat siap bersaing di pasar global.  Tidak hanya memberikan bantuan finansial semata, pemerintah Australia juga memberikan bantuan teknis berupa pelatihan dan pembangunan infrastruktur teknologi informasi yang memungkinkan para produsen untuk dapat mengakses informasi pasar.

Untuk dapat melakukan hal serupa di Indonesia, tentu perlu dilakukan kajian mengenai sektor-sektor prioritas yang layak untuk dikembangkan dan dilakukan spesialisasi produksi.  Khususnya untuk sektor non tanaman pangan, karena biasanya sektor tanaman pangan merupakan sektor strategis yang merupakan bagian dari ketahanan pangan nasional.

Sumber :

Setyoko, N.R. 2010. Liberalisasi Perdagangan dan Perubahan Struktur: Pelajaran Dari Australia.  Makalah , disampaikan pada Lecture Series Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan di Jakarta, 23 November 2010-12-01

Australian Department of Foreign Affairs and Trade, 2010.  Advancing Agriculture Reform in the EU and Australia. http://www.dfat.gov.au/publications/advancing_agriculture/advancing_agriculture.pdf

Posted in Ekonomi | Leave a comment

Menjadi Seorang Widyaiswara

Widyaiswara adalah sebuah jabatan fungsional.  Selain Calon Widyaiswara yang berasal dari CPNS dengan formasi tersebut, seorang PNS dimungkinkan untuk alih profesi menjadi pejabat fungsional Widyaiswara.  Sesuai dengan PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa untuk menjadi Widyaiswara terdapat beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Calon Widyaiswara (Cawid) mengajukan permohonan dan keinginannya untuk menjadi Widyaiswara kepada Instansinya.
  2. Seleksi internal Cawid oleh instansi yang meliputi minat, kompetensi, persyaratan administrasi dan sikap calon (usia maksimal 50 tahun pada saat diangkat sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara).
  3. Surat usulan mengikuti Diklat Cawid dan Seleksi serta Rencana Penempatan Cawid dari Bupati, Walikota, Gubernur dan Biro Kepegawaian/Pusdiklat Departemen dilampiri berkas persyaratan calon Widyaiswara ke Kepala LAN.
  4. LAN menerima surat usulan dan berkas persyaratan administrasi.
  5. LAN menyeleksi kelengkapan berkas dan persyaratan administrasi.
  6. LAN memanggil calon peserta melalui instansi untuk mengikuti Diklat Calon Widyaiswara
  7. Cawid mengikuti Diklat Calon Widyaiswara (Program Umum) dan melakukan paparan spesialisasi (Program Khusus) untuk mengetahui kompetensi dikjartih yang dipersyaratkan.
  8. Apabila Cawid lulus, LAN mengirim Surat Rekomendasi ke instansi untuk mengangkat calon Widyaiswara menjadi Widyaiswara (Tembusan kepada BKN dan Kantor Anggaran)
  9. Apabila Cawid tidak lulus, LAN mengirim Surat Non-Rekomendasi ke instansi.
  10. Cawid dapat mengulang sekali lagi dengan mengajukan surat pengusulan kembali (hanya mengikuti Program Khusus)

Dikutip dari situs web Direktorat Pembinaan Widyaiswara

Posted in Widyaiswara | Leave a comment

Widyaiswara

Profesi sebagai seorang Widyaiswara memegang peranan kunci dalam pengembangan Sumberdaya Manusia, terutama untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil. Definisi jabatan fungsional Widyaiswara menurut peraturan menteri negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 tahun 2009 adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Widyaiswara secara harfiah artinya adalah pembawa kebenaran (atau suara yang baik, dari kata widya=baik, dan iswara=suara), sehingga diharapkan para widyaiswara dapat menjadi suara kebenaran bagi para PNS…..mengajarkan nilai-nilai luhur yang harus dimiliki seorang PNS….agar menjadi PNS yang profesional, jujur, berakhlak mulia…… mau melayani masyarakat tanpa pamrih.

Filosofi profesi Widyaiswara yang sangat mulia ini tentu menuntut kita untuk terus menerus belajar memperbaiki diri agar dapat mengajarkan dan terutama memberikan teladan bagi PNS agar memiliki integritas yang baik yang pada akhirnya akan membawa negeri ini menjadi lebih baik.

 

Posted in Widyaiswara | Leave a comment